Jumat, 11 Maret 2016

To Malebbi'





BUKU

DEMOKRASI & HAM
versi
KERAJAAN WAJO

Kata Pengantar

Ilmu Sejarah dapat dikatakan sebagai  induk  ilmu pengetahuan manusia, karena hanya ilmu sejarah satu satunya ilmu yang dapat melukiskan semua peristiwa, kejadian dan ilmu pengetahuan  masa lalu  hingga  hari ini.   Ilmu sejarah sebagai  induk  ilmu pengetahuan, maka segala peristiwa dan kejadian yang terkandung didalamnya dapat dipetik sesuai esensi  aksiologi yang diinginkan. Buku   berjudul “ Demokrasi & Hak Asasi Manusia versi Kerajaan Wajo   adalah sebuah sejarah perjalanan panjang salah satu  suku bangsa Indonesia,  yaitu suku Bugis, di Kerajaan Wajo  Sulawesi selatan zaman dahulu. Ketika kita bicara tentang sejarah  maka tidak terlepas dari masalah peradaban,  adat istiadat, budaya suatu suku bangsa.  Sebagaimana diketahui bersama bahwa jatidiri suatu suku bangsa, ditentukan oleh budayanya.  Oleh karena itu sebuah Warisan Budaya (Cultural Heritage) suku Bugis pada zaman Kerajaan Wajo abad XV,  atau Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan saat ini. Warisan budaya  tersebut coba kami angkat kepermukaan dengan tulisan berdasarkan kaidah kaidah landasan yang bersifat ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Kaidah yang bersifat  ontologi secara empiris  telah menunjukkan sebuah budaya , tentang   peradaban manusia di Kerajaan Wajo masa lampau, yang telah ikut memberi warna,  tentang makna dan arti akan   hakikat sebuah budaya manusia, untuk  mengatur hidupnya,  baik secara individual maupun secara berkelompok,  dalam tatanan  bermasyarakat, berbangsa di kerajaan Wajo abad XV.  Secara epistimologi  buku ini mencoba mengkaji lebih mendalam tentang berbagai filsafat, adagium yang berkenaan dengan filsafat  hidup, filsafat  moral dan etika, serta filsafat bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  Dan secara Aksiologi  buku ini ditulis dengan tujuan bagaimana sebuah kearifan lokal  yang mengandung  nilai nilai luhur sebagai bahan kajian dan komparatif terhadap sistim Demokrasi dan Hak Azasi Manusia di Indonesia saat ini yang diadopsi dari barat.  


Selanjutnya prinsip umum yang mengendalikan kehidupan ketatanegaraan dan perlindungan hak asasi manusia  zaman lampau, pada masyarakat  suku Bugis Wajo, yang diangkat dari sekelumit  kandungan buku Lontara “La Toa “ . Dan  beberapa naskah lontara lainnya  serta  khusus Tana Wajo diangkat dari sebagian isi buku “Lontara Sukkuna Wajo”. Dimana  buku ini diharapkan dapat memberi manfaat terhadap, kajian perbandingan  yang dapat saling melengkapi pandangan dalam memperkaya, ketatanegaraan dan hak asasi manusia,  serta praktek politik masa kini dan masa depan tanah Air Indonesia. Dalam hal ini  tergantung pada kearifan setiap orang untuk menilai dan memanfaatkannya dalam kehidupan. Itulah antara lain yang menjadi maksud dan tujuan penggalian dan pemberdayaan,  khasanah kebudayaan yang merupakan kearifan lokal  setiap suku bangsa di Indonesia.

Bahwa berbagai upaya kaum intelektual orang Wajo  dimasa lampau,  dapat  dikatakan merupakan sesuatu  warisan yang amat berharga,   ibarat sebutir mutiara yang terpendam  dalam laut . Buku “Lontara Sukkuna Wajo adalah salah satu dari  mutiara yang terpendam  itu. Karena itu sampai dimana kemampuan kita sebagai orang Bugis Wajo untuk mengangkatnya  kepermukaan,  sehingga dapat bermanfaat guna   menambah  rangkaian    untaian  mutiara yang sudah ada.